Jl. Soekarno Hatta No. 35 Bangkalan 69116 Bangkalan

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas :


    Dinas Komuunikasi dan Informatika Kbupaten Bangkalan mempunyai tugas melakukan perumusan dan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika.

Fungsi :


  1. >Pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah

  2. >Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.

  3. >Pelayanan informasi publik.

  4. >Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik.

  5. >Layanan Hubungan Media.

  6. >Penguatan sumber daya komunikasi publikdan penyediaan akses informasi.

  7. >Layanan infrastruktur dasar Data Center.

  8. >Disaster Recovery Center dan TIK pemerintah daerah.

    >Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet.

  9. >Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi.