Dengan adanya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) sebagai media pelayan informasi. Keberadaan UU KIP
inilah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan melaksanakan
pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat
terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.